By Redaksi Sep 5, 2021 #Anies Baswedan, #Kepulauan Seribu, #PAM Jaya, #Taufik Resundara Kastara.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah menurunkan tarif air PAM Jaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021. Semula tarif air minum sebesar Rp 25.000 per meter kubik (m3).
Artikel ini menjelaskan cara menghitung tarif PDAM per meter kubik air untuk tahun 2022, mulai dari golongan, metode, dan cara membaca meteran air. Anda bisa melihat tarif PDAM per m3 untuk 10 golongan seperti sosial, rumah tangga, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, niaga, dan industri. Meski demikian, tarif yang diusulkan harus terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Kota Cilegon dari berbagai golongan secara ekonomi dengan Tarif Dasar Rp. 1.900 /M3. Pemerintah Kota Cilegon bersama-sama DPRD Kota Cilegon menyusun peraturan daerah tentang tarif air minum. j4wcs3.